PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG
SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN
BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang : a. bahwa terdapat perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian blangko Ijazah
terkait kode Ijazah dan nomor kode Ijazah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan penyesuaian atas ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara
pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran
2020/2021;
Juknis Penulisan Ijazah selengkapnya KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar