Rabu, 30 Juni 2021

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB 2021

 Untuk mengetahui hasil seleksi PPDB Kelas I SDN Cengkong I Tahun Pelajaran 2021/2022, silahkan KLIK DISINI atau Orang Tua mengirimkan NIK Calon Siswa melalui No WA SDN Cengkong I, nanti anda akan mendapatkan jawaban Otomatis dari Sistem Kami.

Perhatikan No Urut Penerimaan Siswa yang akan dikirim Via WA.


Contoh Format WA
3215292207140001
Kirim ke
WA SDN Cengkong I KLIK DISINI

Selasa, 22 Juni 2021

JADWAL PENERIMAAN SISWA BARU SDN CENGKONG I TAHUN PELAJARAN 2021/2022


Berdasarkan hasil rapat Kepala Sekolah dan Guru-guru SDN Cengkong I:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru dimulai pada tanggal 28 Juni 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 07 Juli 2020 pukul 14.00 WIB melalui link sdncengkongsatu.blogspot.com atau bisa langsung  KLIK DISINI.
2. Persyaratan Pendaftaran/Berkas yang harus dipersiapkan adalah:
    * Photocopy Kartu Keluarga terdapat Nama Calon Peserta Didik didalamnya
    * Photocopy Akta Kelahiran calon peserta didik
    * Photocopy KTP orang tua calon peserta didik
    * Kartu-kartau (KIP, PKH, KPS)
    * Data Tinggi Badan dan Berat Badan
    * Data Jarak ke sekolah
    * Usia calon peserta didik minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2021
3. Pengumuman seleksi dan pengambilan formulir dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2021 pukul 09.00 s.d pukul 11.00 WIB
4. Daftar Ulang dan pengembalian Formulir pada tanggal 09 dan 10 Juli 2021


ttd,

Panitia PPDB SDN Cengkong I




Sabtu, 19 Juni 2021

PETUNJUK PENGISIAN IJAZAH SD 2021

 

1. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD. 

Pengisian halaman depan untuk blangko ijazah SD.

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD sebagai berikut.

1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

2) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.

3) Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan.  
Contoh : kabupaten/kota Bandung
 
4) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

5) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. 
 Contoh : BUDI DARMONO
 
6) Angka  6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Contoh: Jepara, 17 Januari 2005
 
7) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.   
 
8) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

9) Angka  9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10) Angka 10 khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

11) Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.  
Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang 

12) Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan  pendidikan. 
Contoh : 16 Juni 2021

13) Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukanberstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah
tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “PelaksanaTugas” pada kolom nama atau jabatan.

14) Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengannomenklatur.
 
15) Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD


Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar

1) Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

2) Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

3) Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Download disini

4) Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal)

5) Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

6) Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. 
Contoh: Kota Malang atau  Kab. Malang

7) Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat). 
Contoh: 1 Juli 2021

8) Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

9) Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur. 


Mohon diperhatikan Halaman Belakang No 6

Semoga Bermanfaat

JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2021

 PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

NOMOR  5 TAHUN 2021

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG 

SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN

BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH 

TAHUN PELAJARAN 2020/2021


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

 

Menimbang  : a. bahwa terdapat perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian blangko Ijazah

                            terkait kode Ijazah dan nomor kode Ijazah; 

                      b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

                         dilakukan penyesuaian atas ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara

                         pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran

                         2020/2021; 


Juknis Penulisan Ijazah selengkapnya KLIK DISINI